Les Privat bpUI-IPK 4 Tidak Selalu "Cum Laude"
Akan tetapi, kata Idrus, meski tak ada sanksi, akan ada perbedaan predikat kelulusan antara mahasiswa yang memublikasi karya ilmiahnya dengan mahasiswa yang tak melakukannya.
Sanksinya tidak ada kecuali predikat kelulusan. Mahasiswa yang IPK 4 belum dinyatakan cum laude jika gagal dalam publikasi. Sebaliknya, mahasiswa dengan IPK 3,7 bisa cum laude jika berhasil melakukan publikasi
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Suyatno mengatakan, pihaknya menyambut baik diubahnya aturan ini. Menurutnya, perguruan tinggi swasta (PTS) belum semuanya memiliki infrastruktur yang baik untuk menampung makalah mahasiswa. Termasuk di dalamnya jurnal online (e-journal).
"Kami menyambut baik. Harusnya pemerintah membantu PTS untuk membangun infrastrukturnya," tegas Suyatno.
Sebelumnya, secara resmi, APTISI telah menyatakan penolakan atas diwajibkannya publikasi karya ilmiah sebagai syarat kelulusan. Rencananya, kebijakan itu akan efektif berlaku bagi lulusan setelah Agustus 2012. Akan tetapi, kebijakan ini menuai kontroversi. Jumlah jurnal ilmiah yang ada dinilai tidak sesuai dengan jumlah mahasiswa yang diwajibkan memublikasi karya tulisnya.
Les Private/Guru Les Privat/Intensif UN/Supercamp UI/Les Matematika/Guru ke Rumah