Uji Kompetensi Renggut Hak Mahasiswa Kedokteran

Mahasiswa kedokteran tidak bisa memiliki ijazah sebelum lulus uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD). (Ilustrasi: shutterstock)BPUI- Setahun terakhir berkembang polemik dalam dunia pendidikan kedokteran di Tanah Air. Mahasiswa kedokteran yang sudah menjalani pendidikan profesi tidak boleh memiliki ijazah sebelum menyelesaikan uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD). Akibat ketentuan yang dituangkan dalam Surat Edaran Menristek Dikti tertanggal 8 Juli 2014 itu, sejumlah kampus penyelenggara pendidikan kedokteran pun menahan ijazah mahasiswanya. Padahal, para mahasiswa ini sudah menjalani pendidikan profesi dan berbagai ujian.
Perwakilan Pengurus Pusat Persatuan Dokter Muda Indonesia (PDMI), Aswan, menilai, uji kompetensi telah merenggut hak para mahasiswa kedokteran. Dia juga mempertanyakan kewajiban mahasiswa kedokteran menjalani uji kompetensi.
"Padahal, mahasiswa itu bukanlah sebuah pekerjaan seperti advokat atau guru. Uji kompetensi diberlakukan bukan pada mahasiswanya, tapi pekerjanya. Jadi uji kompetensi dokter lebih realistis ketimbang uji kompetensi mahasiswa," ujar Aswan dalam rapat dengar pendapat di Ombudsman RI, Senin (21/9/2015).
Alumnus Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado itu mengimbuhkan, keharusan uji kompetensi juga tidak masuk akal mengingat para mahasiswa kedokteran telah melakukan berbagai ujian di setiap bagian rumah sakit selama pendidikan profesi. Ujian tersebut juga diberikan oleh para dokter atau profesor yang menjadi guru mereka.
"Apa itu tidak dihargai sebagai ujian?" tanyanya seraya berharap surat edaran Menristek Dikti tersebut bisa ditarik kembali.
Sumber : okezone

Postingan Populer